Babe ane masuk berita
Denpasar (BisnisBali) – 3 Agustus 2007 - Dugaan maraknya investasi bodong di Bali mendapat tanggapan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Soetarto Soewardi.
Menurutnya, untuk mencegah investasi bodong, persyaratan modal harus diperketat.
Menurutnya, untuk mencegah investasi bodong, persyaratan modal harus diperketat.
Ditemui di sela-sela acara bimbingan dan sosialisasi ketentuan penanaman modal di BKPMD Bali, Renon, Kamis (2/8) kemarin, Soetarto Soewardi mengungkapkan, calon investor harus melaporkan sumber permodalan yang akan digunakan untuk berinvestasi. Selain dana sendiri, sumber modal bisa juga dari pinjaman bank.
Jika ini dilakukan, dia yakin, investasi bodong bisa dicegah. “Orang yang tidak bermodal, tak mungkin bisa mendapatkan izin investasi di wilayah Indonesia,’’ tegasnya.
Ditanya mengenai banyaknya lahan yang sudah dibebaskan tetapi investor tak kunjung membangun usahanya, kata Soetarto, pihak BKPMD mesti bertindak tegas. Sanksinya mulai peringatan hingga pencabutan izin. “Jika sampai tiga tahun, investor tetap tak melakukan aktivitas, izinnya harus dicabut,’’ tegasnya.
Ditanya mengenai miras yang diperlukan dunia pariwisata, Soetarto menyatakan tetap masuk dalam daftar negatif investasi. Pabrik miras baru, katanya, tertutup mutlak di Indonesia.
Namun terkait dengan kebutuhan dunia pariwisata, Soetarto mengungkapkan, dapat diproduksi oleh pabrik-pabrik miras yang sudah ada. Selain itu, bisa juga dipenuhi dari impor dengan bea masuk yang cukup tinggi.
Selain menyinggung investasi bodong, Soetarto Soewardi yang pada kesempatan itu didampingi Kepala BKPMD Bali Made Kadiyuana memaparkan, UU Penanaman Modal No.25 tahun 2007 memberikan kejelasan hukum bagi calon investor. Dengan begitu, UU yang baru ini bisa menyerap lebih banyak investasi ke Indonesia.
Menyinggung soal sosialisasi penanaman modal yang dilakukan, Kepala BKPMD Bali Made Kandiyuana mengungkapkan, sebagai sarana pertemuan berbagai instansi dan pengusaha sebagai calon investor.
Jika ini dilakukan, dia yakin, investasi bodong bisa dicegah. “Orang yang tidak bermodal, tak mungkin bisa mendapatkan izin investasi di wilayah Indonesia,’’ tegasnya.
Ditanya mengenai banyaknya lahan yang sudah dibebaskan tetapi investor tak kunjung membangun usahanya, kata Soetarto, pihak BKPMD mesti bertindak tegas. Sanksinya mulai peringatan hingga pencabutan izin. “Jika sampai tiga tahun, investor tetap tak melakukan aktivitas, izinnya harus dicabut,’’ tegasnya.
Ditanya mengenai miras yang diperlukan dunia pariwisata, Soetarto menyatakan tetap masuk dalam daftar negatif investasi. Pabrik miras baru, katanya, tertutup mutlak di Indonesia.
Namun terkait dengan kebutuhan dunia pariwisata, Soetarto mengungkapkan, dapat diproduksi oleh pabrik-pabrik miras yang sudah ada. Selain itu, bisa juga dipenuhi dari impor dengan bea masuk yang cukup tinggi.
Selain menyinggung investasi bodong, Soetarto Soewardi yang pada kesempatan itu didampingi Kepala BKPMD Bali Made Kadiyuana memaparkan, UU Penanaman Modal No.25 tahun 2007 memberikan kejelasan hukum bagi calon investor. Dengan begitu, UU yang baru ini bisa menyerap lebih banyak investasi ke Indonesia.
Menyinggung soal sosialisasi penanaman modal yang dilakukan, Kepala BKPMD Bali Made Kandiyuana mengungkapkan, sebagai sarana pertemuan berbagai instansi dan pengusaha sebagai calon investor.
Acara ini, katanya, juga sebagai upaya untuk memecahkan berbagai masalah yang ditemui dalam rangka merealisasikan investasi.
Menyinggung kendala investasi, Kandiyuana mengungkapkan masih di sekitar birokrasi yang berbelit-belit dan cenderung berubah-ubah serta memerlukan ekonomi biaya tinggi. “Ini tentu perlu ditiadakan sehingga minat investor makin besar,’’ tegasnya. *sar
Menyinggung kendala investasi, Kandiyuana mengungkapkan masih di sekitar birokrasi yang berbelit-belit dan cenderung berubah-ubah serta memerlukan ekonomi biaya tinggi. “Ini tentu perlu ditiadakan sehingga minat investor makin besar,’’ tegasnya. *sar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar