Senin, 21 Mei 2012

Kemenakertrans Berusaha berikan yang terbaik untuk TKI

Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman
 
Berkaca dari carut-marut permasalahan TKI, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera membenahi administrasi, pembayaran, dan perijinan untuk penempatan atau pengiriman TKI agar lebih terintegrasi dalam sistem online.

Kemenakertrans berikhtiar untuk merapikan semuanya dari hulu (di tanah air), agar nantinya di hilir (luar negeri) tidak terjadi problem. Diantaranya upaya pemerintah adalah mengusahakan terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, dimana TKI `domestic worker` harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu : house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker (perawat jompo). Untuk itu, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta  Kemenakertrans, Reyna Usman, pemerintah mempersiapkan sarana dan prasarana pengiriman kembali TKI ke negara itu.

Namun, lanjutnya, saat status moratorium (penutupan sementara) penempatan TKI itu dicabut diharapkan tidak ada lagi pekerja informal (penata laksana rumah tangga) yang dikirim. “Tidak mudah meniadakan penempatan TKI informal dan menggantinya dengan pekerja formal ke Arab Saudi, karena kebutuhan di negara itu untuk penata laksana rumah tangga masih tinggi,” katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Kemenakertrans, Jakarta,  Jumat, (27/4/2012).

Reyna menilai nantinya tidak ada lagi pengiriman TKI informal ke Arab Saudi, karena hanya ada yang formal, seperti perawat, babysitter, dan koki yang dapat bekerja ke negara itu. Pencabutan status moratorium itu menggembirakan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), tapi jika masih ada dualisme dalam sistem pelayanan maka tetap merugikan TKI dan pelaku usaha.