Selasa, 06 Desember 2011

LHP BPK: Dirjen Migas Belum Menagih Jaminan Pelaksanaan KKKS, Negara Berpotensi Kehilangan Ratusan Miliar Rupiah

Logo Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menagih jaminan pelaksanaan wilayah kerja minyak dan gas bumi kepada tujuh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan negara dari pencairan jaminan pelak­sa­anaan atas KKKS sebesar 11,7 ju­ta dolar AS atau setara dengan Rp 103,4 miliar. 

Hal itu diketahui dalam Lapo­ran Hasil Pemeriksaan Badan Pe­meriksa Keuangan (LHP BPK) se­mester I-2011. Dalam LHP itu dise­butkan, satuan kerja (satker) Di­rektorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM menyajikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Laporan Realisasi Ang­garan 2010 sebesar Rp 362,8 miliar.

PNBP tersebut antara lain ber­asal dari pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, penerimaan kembali belanja lainnya dan pendapatan denda keterlambatan penyele­saian pekerjaan pemerintah.

Salah satu kegiatan pada Ditjen Migas yang dilaksanakan Sub Di­rektorat Pengembangan Wila­yah Kerja Migas Konvensional ada­lah melakukan penawaran wila­yah kerja migas. Setiap badan usaha yang memenangkan lelang wilayah kerja, pada saat penan­datanganan kontrak kerjasama wajib menyerahkan bonus tanda tangan (signature bonus) dan me­nyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang masa berlakunya 3 (tiga) tahun.

Nilai dari jaminan pelaksanaan ini akan dikurangi setiap tahun­nya sesuai dengan komitmen yang telah dilaksanakan berdasar­kan rencana kerja dan anggaran ta­hunan badan usaha yang di­setujui BP Migas.

Dari hasil pemeriksaan BPK selama 2009 dan 2010 diketahui, ter­dapat 42 KKKS dalam bentuk PSC (Product Sharing Contract) dan 16 KKKS CBM (Coal Bed Methan) dan telah dilakukan tanda tangan kontrak. Dari 58 KKKS tersebut, masih terdapat tujuh KKKS belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan minimal sebesar 11,7 juta Dollar AS.

Ketujuh perusahaan KKKS itu adalah, PT Brilliance Energy dengan nilai jaminan pelaksanaan 1,5 juta Dollar AS, PT Northern Yamao Technology Oil Re­sour­ces (1,5 juta Dollar AS), PT Ener­gi Mineral Langgeng (1,5 juta Dollar AS), Sarmi Papua Asia Oil Ltd (2,72 juta Dollar AS), PT Har­pindo Mitra Kharisma (1,5 juta Dollar AS), PT Bumi Hasta Mukti dan Fortune Empire Group Ltd (1,5 juta Dollar AS), dan Ams­telco Karapan Pte Ltd sebe­sar 1,5 juta Dolar AS.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan BPK, ketujuh kon­trak­tor tersebut belum melakukan kegiatan eksplorasi sesuai komit­men pada rencana kerja yang ada di dalam kontrak. Ditjen Migas baru melakukan penagihan Jami­nan Pelaksanaan untuk 2 KKKS yaitu kepada Konsorsium PT Bumi Hasta-Fortune Empire Group Ltd atas Blok Mandala me­lalui surat nomor 13496/13/DME/2010 pada 3 Juni 2010, dan kepada Amstecol Karapan Pte  Ltd atas Blok Karapan melalui su­rat nomor 13494/13/DME/2010 pada 3 Juni 2010.

Selain itu, atas pengelolaan ja­minan pelaksanaan KKKS yang telah diterima Ditjen Migas be­lum diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).BPK menyatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Men­teri ESDM No 35 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pene­tapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Bab VI pasal 41 ayat 2 menye­butkan, jaminan pe­laksanaan wajib diserahkan kepa­da Direktur Jenderal (Dirjen) pa­ling lambat pada saat penanda­tanganan kon­trak kerja sama.

Sedangkan ayat 5 menyatakan, peserta lelang wilayah kerja atau pe­nawaran langsung wilayah ker­ja yang telah menandatangai kon­trak kerja sama yang tidak dapat me­me­nuhi kewajibannya melak­sanakan komitmen tiga tahun pertama masa eksplorasi (firm commitment), atau komitmen dua tahun pertama masa eks­ploitasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan kontrak ker­ja sama. Maka berdasarkan pem­beritahuan dari Badan Pelaksana, Dirjen mencairkan Jaminan Pe­lak­sanaan dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai Peneri­ma­an Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian ESDM juga di­nilai melanggar peraturan dalam Per­nyataan Standar Akuntansi Pe­merintah (PSAP) nomor 4, CaLK, paragraf 55 yang me­nyatakan, Ca­ta­tan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan di­anjurkan Per­nyataan Standar Akuntansi Peme­rintahan lainnya, serta pengung­kapan-pengung­kapan lain yang diperlukan untuk pe­nyajian wajar atas laporan ke­ua­ngan, seperti kewajiban kon­tinjensi dan ko­mitmen-komitmen lain. Peng­ung­kapan informasi da­lam CaLK ha­rus dapat mem­beri­kan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. 

Menurut BPK, tindakan Ke­men­terian ESDM meng­akibat­kan, Ditjen Migas berpo­tensi ke­hi­langan penerimaan ne­gara dari pencairan jaminan pe­laksanaan atas KKKS yang tidak melak­sanakan komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi, dan La­poran Keuangan (LK) Dit­jen Mi­gas dinilai belum meng­ung­ kap­kan informasi keuangan sig­nifi­kan yang dikelolanya. 

Hal tersebut disebabkan Di­rek­tur Pembinaan Usaha Hulu Mi­gas tidak menarik jaminan pe­laksa­naan dari para KKKS. Dan Dirjen Migas kurang optimal dalam me­la­kukan pembinaan atas pengelolaan jaminan pelak­sa­naan.

Atas temuan itu, BPK me­rekomendasikan Menteri ESDM memerintahkan Dir­jen Migas untuk terus menagih ja­minan pelaksanaan kepada tujuh KKKS tersebut. Dan mengung­kapkan pengelolaan jaminan pe­laksanaan pada CaLK Kemente­rian ESDM 2010.

Aparat Penegak Hukum Kurang Follow Up

Alimin Abdullah (Anggota Komisi Energi DPR RI)
Anggota Komisi Energi DPR RI Alimin Abdullah menilai selama ini aparat penegak hukum kurang aksi nyatanya. “Ini suatu kesempatan yang bagus (Laporan Hasil Keuangan BPK), jadi pemerintah nggak bisa sembarangan lagi untuk lelang WK Migas, tapi sayang percuma saja dibongkar oleh BPK namun tidak ada follow up,” kesalnya.

Banyak di negara ini, sambung Alimin, ada temuan penyelewengan tapi tidak terbukti dan dikembalikan kerugiannya. “Itu kan hak negara, kemana uangnya? Di negara ini, banyak yang menggunakan uang negara tanpa izin rakyat, banyak yang diaudit tapi penjahat juga  ternyata lebih lihai, mungkin ada ilmu menutup mata,” candanya sambil terkekeh-kekeh kepada indoPetro di Gedung DPR, di sela-sela Rapat Tertutup Komisi VII, (15/11). 

Ditjen Migas Membantah Jaminan Pelaksanaan Bukan PNBP

Saat ditemui indoPetro di Gedung ESDM, (21/11), Sekretaris Dirjen Migas Edi Purnomo mengakui tidak tahu banyak atas kasus ini. Menurutnya, memang sering terjadi perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dengan lembaga negara yang mengurus Migas. Kemudian Edi melempar kewenangan kepada Kepala Sub Direktorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional, Naryanto Wagimin. “Coba tanya Pak Naryanto saja yang lebih paham datanya,” ujar Edy sambil memanggil Naryanto di belakangnya.

Sementara Naryanto mengatakan jaminan pelaksanaan bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jaminan pelaksanaan itu terkait pekerjaan, kita sudah alihkan ke kas negara,” ujarnya. Menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam hal ini karena setiap ada bonus tandatangan WK Migas (signature bonus), selalu dilimpahkan kantor Piutang Negara.

Jadi salah besar istilah kerugian negara dari BPK, tambah Naryanto, menurutnya kriteria PNBP dalam Migas ada dua: pembelian dokumen dan bonus tanda tangan. “Tinggal dua KKKS yang belum menyetor, PT Brilliance Energy dan satu lagi saya lupa. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan terminasi kontraknya,” tegasnya.

Atas permasalahan tersebut Dir­jen Migas menyatakan, keter­lambatan pemberian Jaminan Pelaksanaan dikarenakan, untuk PT Brilliance Energy, pengumu­man pemenang tender dengan pe­nandatanganan kontrak kerja sa­ma hanya berjarak 5 hari, se­hing­ga Performance Bond tidak dapat diserahkan sebelum atau pa­da saat penandatanganan kon­trak kerja sama karena masih dalam proses pembuatan di bank.

Untuk PT Northern Yamano Tech­­nology East Pamai, PT Ener­gi Mineral Langggeng, Sar­mi Papua Asia Oil Ltd, dan PT Har­­pin­do Mitra Kharisma, pengu­­muman pemenang tender dengan penandatanganan kon­trak kerja sama hanya berjarak 6 hari, se­hingga Performance Bond tidak dapat diserahkan sebelum atau pada saat penan­datanganan kon­trak kerja sama karena masih da­lam proses pem­buatan di bank.

Tak tinggal diam, Ditjen Migas te­­­­lah melaksanakan pena­gihan ke­­pa­­da tujuh perusa­haan KKKS ter­­­se­but dan mengi­rim­kan surat pem­­­be­­ritahuan ke­pada BP Migas un­­tuk melaporkan pe­laksanaan ko­­mit­­men eksplorasi tujuh KKKS tersebut.

Menteri ESDM telah mem­buat rencana aksi dalam rangka me­nindaklanjuti masalah ini, yaitu memerintahkan Dirjen Mi­gas me­lalui nota dinas nomor 0300/07/SJN/2011 pada 12 Mei 2011, su­pa­ya terus menagih ja­minan pe­lak­­sanaan kepada tujuh KKKS ter­se­but, dan meng­ung­kapkan penge­­lolaan jaminan pe­laksanaan pada CaLK Kemen­terian ESDM 2010. Nurfahmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar