Selasa, 10 April 2012

Nilai Transaksi Merger 2011 mencapai Rp 70,3 triliun


MERGER PERUSAHAAN

Nilai transaksi merger 2011 mencapai Rp 70,3 triliun


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 602 kali
ilustrasi merger-pharmapolis.net
JAKARTA. Ekonomi yang stabil membuat dunia usaha percaya diri menggabungkan perusahaan dengan perusahaan lain alias merger. Terbukti, sepanjang tahun lalu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat total nilai merger yang terjadi mencapai Rp 70,3 triliun. 


Dari jumlah tersebut, transaksi merger antara sesama perusahaan asing mencapai Rp 39,5 triliun. Sementara merger antara perusahaan asing dengan perusahaan Indonesia mencapai Rp 26,2 triliun. Adapun merger antara sesama perusahaan lokal mencapai Rp 4,6 triliun.



Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, nilai transaksi merger perusahaan asing lebih besar lantaran omzet perusahaan asing memang lebih besar ketimbang perusahaan lokal. 



Sesuai aturan



Ia pun menilai, jumlah perusahaan yang melakukan penyatuan tahun lalu lebih banyak ketimbang tahun 2010. Bila tahun 2010 perusahaan yang melakukan konsultasi merger hanya satu perusahana dan yang melapor tiga perusahaan, maka pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang konsultasi bertambah menjadi tiga dan yang melapor mencapai 44 perusahaan.



Perusahaan yang melakukan konsultasi sebelum merger tahun 2010 misalnya penyatuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Agroniaga Tbk. "Banyaknya aksi merger menunjukkan semakin banyak perusahaan ingin menciptakan sinergi usaha dengan yang perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sama, tentu saja agar tercapai efisiensi anggaran," ujar Ahmad kepada KONTAN, Senin (9/1).



Menurutnya, perusahan yang melakukan merger tahun lalu sudah sesuai dengan aturan persaingan usaha yang sehat. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan melakukan konsultasi dengan KPPu sebelum melancarkan usahanya. Seperti diketahui, wasit persaingan usaha itu akan menggolkan suatu rencana merger jika hal itu tidak berdampak pada monopoli usaha, alias penguasan pangsa pasar mayoritas. 



Demi menjamin usaha yang sehat ini, KPPU akan memeriksa apakah perusahaan yang akan melakukan merger memiliki keterhubungan usaha alias afiliasi. Selain itu, KPPU juga akan memeriksa pangsa pasar perusahaan yang akan merger. Ke depannya, KPPU berharap setiap perusahaan yang akan melakukan merger juga tidak melanggar hukum dengan cara mengkonsultasikan rencananya pada KPPU. 



Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPPU, Tresna P Soemardi. Menurutnya, hingga saat ini KPPU tidak menemukan dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada perusahaan yang melakukan konsultasi sebelum merger. 



Beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi sebelum merger sepanjang 2011 misalnya GDF Suez SA dan International Power Plc. Kedua perusahaan ini menyatu pada 7 Januari 2011. Selanjutnya, merger juga dilakukan oleh PT Indorama Syanthetics Tbk, Indorama Netherlands BV, dan PT Polyprima Karyareksa pada 24 Agustus 2011.



Sementara merger antar sesama perusahaan lokal dilakukan oleh PT Smart Telecom (Smart) dan PT Mobile Telecom (Fren) pada Juni 2011. Menurut Yolanda Nainggolan, Kepala Departmen Komunikasi PT Mobile-8 Telecom Tbk, penggabungan Smart dan Fren membuat kedua perusahaan bisa melakukan efisiensi biaya. 



"Salah satu contoh di sisi pemasaran, yaitu dengan penyatuan merek kami menjadi Smartfren," kata Yolanda. Penyatuan merek ini membuat perusahaan bisa mengalokasikan bujet promosi, pengadaan handset, dan modem secara lebih efisien.sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar