Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman |
Berkaca dari carut-marut permasalahan
TKI, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) segera membenahi administrasi, pembayaran, dan perijinan untuk
penempatan atau pengiriman TKI agar lebih terintegrasi dalam sistem online.
Kemenakertrans berikhtiar untuk merapikan
semuanya dari hulu (di tanah air), agar nantinya di hilir (luar negeri) tidak
terjadi problem. Diantaranya upaya
pemerintah adalah mengusahakan terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, dimana
TKI `domestic worker` harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada
jabatan kerja, yaitu : house keeper
(pengurus rumah tangga), cook (tukang
masak), baby sitter (pengasuh bayi/
anak) dan caretaker (perawat jompo). Untuk itu, kata Direktur Jenderal (Dirjen)
Binapenta Kemenakertrans, Reyna Usman, pemerintah mempersiapkan sarana dan
prasarana pengiriman kembali TKI ke negara itu.
Namun, lanjutnya, saat status moratorium
(penutupan sementara) penempatan TKI itu dicabut diharapkan tidak ada lagi
pekerja informal (penata laksana rumah tangga) yang dikirim. “Tidak mudah
meniadakan penempatan TKI informal dan menggantinya dengan pekerja formal ke
Arab Saudi, karena kebutuhan di negara itu untuk penata laksana rumah tangga
masih tinggi,” katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung
Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, (27/4/2012).
Reyna menilai nantinya tidak ada lagi
pengiriman TKI informal ke Arab Saudi, karena hanya ada yang formal, seperti
perawat, babysitter, dan koki yang
dapat bekerja ke negara itu. Pencabutan status moratorium itu menggembirakan pelaksana
penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), tapi jika masih ada dualisme
dalam sistem pelayanan maka tetap merugikan TKI dan pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar